Langsung ke konten
News

Kasus Penyekapan Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Jaksel Akan Panggil Nindy Ayunda?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan menaikkan status laporan kasus penculikan dan penyekapan yang diduga melibatkan penyanyi Nindy Ayunda ke tahap penyidikan.

Polres Jaksel memberitahukan dimulainya penyidikan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui surat bernomor B/385/VI/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 29 Juni 2022.

Di surat berbeda, penyidik juga memanggil Sulaeman, eks sopirnya Nindy Ayunda, yang disebut-sebut sebagai korban penyekapan pada Senin (5/7). Di hari yang sama, penyidik Polres Jaksel juga memanggil Rini Diana, istri Sulaeman, yang melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jaksel.

Sehari kemudian, Selasa (6/7), giliran Lia Haryati, eks babysitter Nindy Ayunda diminta keterangannya oleh penyidik Polres Jaksel.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan pihaknya akan memproses kasus dugaan penyekapan dengan korban Sulaiman, mantan sopir pribadi Nindy Ayunda.

“Benar ada laporan tersebut dan sedang dalam proses,” kata Budhi Herdi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (26/6/2022) malam.

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Rini Diana dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan dengan korban Sulaeman, suaminya.

Dia melaporkan Nindy Ayunda pada tanggal 15 Februari 2021 dengan tuduhan telah melakukan penyekapan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.

Nindy disebut sudah berkali-kali mangkir dari panggilan Polres Jaksel terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua