Langsung ke konten
News

Kasus “Tempat Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, padahal dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga apa yang dilakukannya dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dipidana dalam kasus ‘tempat jin buang anak’.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, padahal dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Adeng AK dalam persidangan yang digelar, Senin (12/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” lanjut Adeng.

Selain itu, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ucap hakim.

Polisi Menghormati, Jaksa Ajukan Banding

Menanggapi putusan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihanya menghargai putusan majelis hakim tersebut.

“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” kata Dedi Prasetyo, Senin (12/9).

Soal majelis hakim juga meminta jaksa agar segera membebaskan Edy Mulyadi karena vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani, menurut Dedi, hal itu merupakan ranah pengadilan.

“Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan,” pungkasnya.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Nanti kita akan tempuh upaya hukum banding,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel GInting, Senin (19/9/2022).

Vonis hakim ini sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta Edy Mulyadi divonis 4 tahun penjara. Bani menjelaskan, alasan mengajukan banding adalah diduga pasal yang digunakan hakim untuk memvonis Edy Mulyadi berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Pasalnya berbeda dengan yang dituntut,” ujar Bani.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua