Langsung ke konten
News

Kasus Varian Omicron Merebak, DKI Kembali ke PPKM Level 2

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron membuat status DKI Jakarta terdegradasi dari PPKM Level 1 menjadi Level 2. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin (3/1/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam instruksinya mengatakan seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan PPKM Level 2. Wilayah-wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Status yang sama juga ditetapkan untuk Kepulauan Seribu.

Perubahan status level PPKM di DKI Jakarta ini terjadi karena merebaknya virus Covid-19 varian Omicron.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, tercatat ada 162 kasus varian Omicron di Ibu Kota. 

“Di Jakarta sendiri kasus varian Omicron sudah 162 orang,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/22).

Per 25 Desember 2021, tercatat ada 377 kasus aktif di Jakarta. Angka ini meningkat dua kali lipat per 3 Januari 2022 yakni sebanyak 694 kasus aktif.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua