Langsung ke konten
News

Kawasan Dukuh Atas Ditetapkan Sebagai Zona Larangan Merokok

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat akan melakukan sosialisasi larangan merokok di kawasan Dukuh Atas, khususnya bagi para remaja. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Jadi nantinya kita akan melakukan pendekatan, sosialisasi lagi entah dilakukan oleh Puskesmas, Kecamatan atau dari Sudin Kesehatan sendiri,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sudin Kesehatan Jakarta Pusat Budi Setiawan, Jumat (8/7/2022).

Budi melanjutkan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Di dalam Pergub tersebut dijelaskan area mana saja yang dilarang untuk merokok.

Berikut bunyi Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020:

Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.

Kata Budi lagi, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait maraknya remaja merokok di Dukuh Atas. Dia menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan dengan Wali Kota.

“Biasanya kami kalau ada rapat pimpinan, dari semua Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat biasanya isu-isu terkait rokok atau sebagainya juga akan dibahas. Dari pihak Wali Kota memberikan penugasan ke masing-masing, misalnya Dinas Kesehatan mulai lagi lakukan sosialisasi, kembali ke masyarakat tentang bahaya merokok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, untuk penertiban nantinya akan dikoordinasikan dengan sudin-sudin terkait lainnya. Dia memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait bahaya merokok kepada warga.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua