KabarJakarta.com -- Keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 persen sepertinya belum final. Rumor beredar akan direvisi kembali.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai munculnya wacana merevisi kembali kenaikan UMP DKI tahun 2022 menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta, dalam hal Gubernur Anies Baswedan tidak konsisten.
Ia mewanti-wanti, kebijakan yang berubah-ubah akan membingungkan banyak pihak, terutama pengusaha.
"Itu mencla-mencle, berubah-ubah, inkosisten, tidak sungguh-sungguh, akan membuat pengusaha bingung," kata Trubus, Rabu (22/12/2021).
Pastinya, kata Trubus lagi, dalam penetapan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sangat sarat dengan kepentingan politik.
Wacana revisi kembali kenaikan UMP DKI tahun 2022 dilontarkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. Ia mengaku mendapat kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bahwa kenaikan UMP Jakarta akan kembali direvisi.
"Angka kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen belum final, belum ada kepastian hukum terkait revisi itu," jelas Pandapotan.
Kembali lagi ke Trubus, ia menilai keputusan Anies Baswesan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen memang bermasalah.
Sebab, kata Trubus, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,8 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kebijakan ini jelas bermasalah, kontraproduktif karena persoalannya kebijakan itu sudah ditetapkan sebelumnya melalui tiga pihak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.
"Jadi karena sudah ditetapkan, maka kalau misalnya melakukan revisi sendiri itu jelas melanggar aturan," lanjut dia.
Trubus menjelaskan lagi, saat menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 0,8 persen, Pemprov DKI dalam rapat bersama Dewan Pengupahan sudah mengajak buruh dan pengusaha berdiskusi.bDalam rapat tersebut sudah disepakati bahwa kenaikan UMP sebesar 0,8 persen atau sekitar Rp37.000.
"Itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau kemudian berubah menjadi naik 5,1 persen, jadi carut-marut kayak begini deh," tukasnya.
Berdasarkan penjelasannya itu, Trubus menilai revisi kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen yang dilakukan Anies Baswedan hanya demi kepentingan politik.
Pasalnya, ia melihat, jika ingin mengakomodasi keinginan para buruh, seharusnya dari awal Anies mencari jalan tengahnya.