KabarJakarta.com — Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis dengan 3 (tiga) ring untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11). Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pengamanan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses persidangan berlangsung. Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menyita perhatian publik itu berpotensi menarik kedatangan masyarakat, pendukung maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan jalannya persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pengamanan dibagi menjadi 3 lapisan, yakni ring satu, ring dua, dan ring tiga. Jumlah personel yang ditempatkan pada setiap lapisan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat kerawanan di lapangan.
"Jadi pengamanan akan ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ, disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Nantinya kami libatkan pengamanan secara terbuka dan tertutup," kata Alfian di Jakarta, Rabu (4/11).
Persiapan itu dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak PN Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi dan survei lokasi pada Selasa (3/11). Alfian turut memeriksa sejumlah titik yang dinilai penting, mulai dari ruang sidang utama, lingkungan gedung pengadilan, hingga lokasi transit yang akan digunakan saksi dan terdakwa.
Survei tersebut juga mencakup tempat yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan media elektronik dalam menyiarkan jalannya persidangan. Langkah tersebut diperlukan agar pengaturan keamanan tidak hanya memperhatikan kedatangan saksi, tetapi juga aktivitas persidangan dan peliputan media.
Tiga ring pengamanan
Dalam skema yang disiapkan kepolisian, ring pertama akan ditempatkan di dalam ruang sidang. Lapisan itu menjadi titik pengamanan terdekat dengan jalannya persidangan, termasuk saat Jokowi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pengamanan di area tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang sidang, mencegah gangguan terhadap proses pemeriksaan saksi, serta memastikan agenda persidangan berlangsung sesuai ketentuan. Dengan demikian, aktivitas di dalam ruang sidang tetap terkendali meskipun kehadiran Jokowi diperkirakan menyedot perhatian.
Ring kedua mencakup lingkungan sekitar gedung PN Jakarta Timur. Area tersebut menjadi lapisan penyangga antara ruang persidangan dan kawasan luar pengadilan.
Personel di ring kedua bertugas mengantisipasi kepadatan orang, mengendalikan pergerakan pengunjung, serta menjaga akses keluar-masuk gedung. Pengaturan tersebut penting agar kedatangan saksi, terdakwa, pengunjung, dan awak media tidak saling mengganggu.
Sementara itu, ring ketiga ditempatkan di luar gedung pengadilan. Lapisan terluar ini berfungsi mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berasal dari luar kawasan persidangan, termasuk kemungkinan meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Pembagian tersebut membuat pengamanan tidak hanya berpusat pada sosok Jokowi, tetapi juga mencakup lingkungan yang berpotensi terdampak oleh kedatangannya.
Libatkan Brimob dan Samapta
Selain pengamanan terbuka melalui penempatan personel di sejumlah titik, kepolisian juga menyiapkan pengamanan tertutup. Pola ini dilakukan untuk mendukung deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
Melalui pengamanan tertutup, petugas dapat memantau perkembangan situasi dan mengidentifikasi potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi gangguan nyata. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi kepolisian untuk menyesuaikan penempatan personel dan langkah pengamanan.
Untuk memperkuat kesiapan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.
Polisi juga mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal sebagai Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum). Sementara itu, fungsi deteksi dini melibatkan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami kerahkan personel Satreskrim sebagai Satgas Gakkum, tentunya dibantu dari deteksi dini, yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur," papar Alfian.
Jokowi dijadwalkan bersaksi
Kehadiran Jokowi dalam dua persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan menghadirkan Jokowi sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10), perwakilan JPU Tri Yanti Merlyn Christin menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai satu-satunya saksi yang diajukan dalam agenda tersebut.
Sementara itu, dalam sidang Roy Suryo pada Rabu (28/10), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Awalnya, jaksa mengajukan permohonan agar persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaksanakan pada hari yang sama. Pertimbangan utamanya adalah kendala keselamatan dalam menghadirkan saksi.
"Tapi kami mohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar JPU di persidangan Roy Suryo.
Permohonan tersebut kemudian disetujui majelis hakim. Hasilnya, sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Dokter Tifa digelar pukul 14.00 WIB.
Dengan jadwal tersebut, kehadiran Jokowi dapat dikoordinasikan dalam satu hari untuk dua agenda persidangan. Pengaturan itu sekaligus menjadi salah satu pertimbangan penting bagi kepolisian dalam menyusun pola pengamanan berlapis.
Polres Metro Jakarta Timur kini menyiapkan personel dan sarana pengamanan untuk memastikan kedua persidangan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Namun, efektivitas pengamanan tersebut tetap bergantung pada perkembangan situasi di lapangan hingga seluruh rangkaian persidangan selesai.