KabarJakarta.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan praktik mafia di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021.
Akibat perbuatan mafia ini, Leonard menyebutkan, penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor berkurang.
Diduga, perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjungpriok.
Kendati demikian, Leonard belum memberikan rincian perusahaan yang dimaksud itu. Ia hanya menyebutkan, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia sejak 2015 sampai dengan 2021 dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.
Dicurigai, ternyata perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.
Kata Leonard, seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk yang kemudian diekspor ke luar negeri sehingga negara menerima pendapatan devisa. Tapi perusahaan tersebut tidak mengolahnya, tapi justru menjualnya tetap dalam produk garmen di pasar dalam negeri.
Leonard menegaskan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahaan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.
“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi KITE yang diberikan,” ungkap Leonard, Selasa (12/12/2021).