KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya menggagas usulan adanya pengaturan jam kantor bagi pekerja di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyebutkan taraf kemacetan di DKI Jakarta sudah pada level betul-betul tak nyaman.
“Kemacetan di Jakarta sudah mencapai 48 persen. Jadi sudah membuat tidak nyaman,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Menurut Latif, kemacetan lalu lintas di Jakarta terbagi dalam dua periode waktu. Kemacetan lalu lintas pertama terjadi pada pagi hari ketika warga memulai aktivitas yaitu di rentang pukul 07.00-09.00 WIB. Periode kedua kemacetan di Jakarta yaitu terjadi pada sore hari ketika masyarakat mulai kembali ke rumah usai selesai melakukan aktivitas. Kemacetan di sore hari ini terjadi mulai pukul 16.00 ke 18.00 WIB.
“Kalau sudah di angka 48 persen itu sudah crowded (parah) sekali,” jelas Latif.
Lanjut dia, setidaknya ada tujuh pintu masuk tol menuju Jakarta yang rawan kemacetan. Tujuh pintu masuk tol itu di antaranya Tol Cikampek, Tanjung Prok, dan Jagorawi.
“Jalur arteri juga menjadi lokasi rawan kemacetan di Jakarta. Setidaknya ada 18 lokasi yang menjadi perhatian polisi, yaitu Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, Fatmawati, Lebak Bulus, dan Daan Mogot,” tuturnya
Wacana Pembagian Jam Kantor
Untuk mengatasi persoalan kemacetan di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan pengaturan pembagian jam masuk kerja. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan wacana tersebut disambut baik oleh instansi-instansi terkait.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan seluruh instansi terkait, seperti KemenPAN RB, Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan DPRD DKI Jakarta, serta beberapa asosiasi yang ada, baik itu Apindo, pengusaha angkutan umum sudah kita lakukan rapat dengan hasil mereka menyepakati,” jelas Latif.
Latif beralasan, ada urgensi agar kebijakan itu bisa segera diterapkan. Diungkapkannya, saat ini angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai 48 persen.
Dia berharap pemberlakuan atran jam masuk kerja mampu mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pagi hari.
“Kenapa pembagian waktu? Untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju Jakarta. Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3.300.000 sekian, sehingga sekitar ada 13 jutaan,” paparnya.
“Sehingga kalau mereka beraktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” tambahnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.
“Masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detail lagi,” pungkas Latif.