KabarJakarta.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menerima empat permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week (CFW). Salah satunya telah menarik permohonannya. Kemenkum HAM berharap semua pemohon menarik pendaftaran.
“Harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi kelanjutan polemik di masa yang datang, pihak-pihak yang telah mengajukan mengambil sikap yang sama sebaiknya dengan sikap seperti Mas Indigo Aditya Nugroho ini, ditarik kembali, sehingga ini tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita. Karena, kalau ditarik kembali, akan di-close. Tapi, kalau belum, akan menjalani proses yang panjang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Razilu menyebut empat pemohon pengajuan terkait merek Citayam Fashion Week tersebut dalam bentuk jasa dan barang. Data itu terhitung hingga Senin (25/7) kemarin.
“Ada di dua jenis, di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua,” ungkapnya.
Kata Razilu lagi, permohonan merek Citayam Fashion Week itu sah-sah saja. Namun dia mengatakan tidak semua pengajuan merek akan diterima.
“Nasib dari permohonan merek itu ada satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak. Kalau dia enggak didaftar, dia ditolak dan yang hanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak diberi merek dan didaftar. Kalau tidak memenuhi administratif, itu ditarik kembali. Kalau tak penuhi substantif, dia ditolak,” terang Razilu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menggelar diskusi untuk membentuk tim pemeriksaan ketat terkait pengajuan merek. Salah satu yang akan dikaji secara ketat adalah Citayam Fashion Week.
“Saya sudah diskusi dengan Pak Direktur merek dan pemeriksa merek. Untuk merek ini kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa oleh satu orang, akan diperiksa oleh tim. Untuk membuktikan layakkah yang berhak ajukan merek CFW ini berhak atau tidak,” tuturnya.