Langsung ke konten
News

Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Layak Dikebiri

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar berharap, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat dihukum seberat-beratnya.

Bahkan, kata Nahar, Herry dapat dihukum kebiri sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung, serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimal terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar dalam keterangan pers, Jumat (10/12/2021).

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016, delapan korban masih di bawah umur dan sudah melahirkan akibat perbuatan Herry Wirawan. Sedangkan beberapa korban lainnya sedang hamil.

Jumat (10/12), persidangan kasus ini beragendakan pemeriksaan saksi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua