Langsung ke konten
News

Kemkominfo Blokir 10 Aplikasi, Ini Alasannya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) resmi melakukan pemblokiran akses terhadap beberapa aplikasi mulai Sabtu (30/7/2022).

Kemkominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Battle, dan Origin.

Pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan Sistem Elektronik (SE) terkait.

Alasan Kemkominfo Blokir Beberapa Aplikasi

Melalui siaran pers Nomor 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kemkominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi.

Alasan Kemkominfo memblokir beberapa aplikasi tersebut, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Padahal disebutkan, jika pendaftaran SW ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkalan sesuai peratuan Perundang-undangan yang berlaku.

Aksi pemblokiran oleh Kemkominfo ini sifatnya tidak permanen. Artinya, Kemkominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.

Berdasarkan informasi dari Kemoenkominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.

Melalui surat tersebut, Kemkominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja, terhitung mulai 25 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informasi terhadap 100 SE dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali atau normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kini Kemkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE).

Sistem Elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282.\

Sistem Elektronik Asing

Maka diimbau bagi seluruh PSE lingkup privat agar segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Onlie Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.

Kemkominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian/Lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dapat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.

Kemkominfo juga menyampaikan bahwa jika ada PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua