Langsung ke konten
News

Kenalan dengan Wanita Melalui Aplikasi Kencan Satu Malam, Mobil Toyota Avanza Melayang

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Sindikat perampasan kendaraan bermotor dengan mengajak kencan terjadi di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan. Korban dibuat tak berdaya setelah menenggak kopi yang sudah dicampur dengan obat bius.

Untuk mendapatkan calon korbannya, pelaku yang merupakan seorang perempuan, VP (44), menggunakan aplikasi kencan, Tantan. Melalui aplikasi itu, pelaku mengajak korbannya untuk kencan satu malam.

Tak hanya mobil korban yang digasak, uang dan benda-benda berharga lainnya milik korban juga dikuras.

Begitu mendapatkan barang jarahannya, VP bersama sindikatnya langsung menjual mobil rampasan ke seorang penadah dengan harga murah.

Sepak terjang para pelaku terhenti begitu aparat Reskrim Polres Tangerang berhasil mengungkap.

Pelaku yang berhasil diringkus sebanyak empat orang. Selain VP, ditangkap suaminya, JS (39) yang berperan sebagai eksekutor. Dua lagi adalah penadah mobil curian yaitu ZS (30) dan IM (42).

“Dua pelaku lagi masih buron. Inisialnya A (40) dan E (40),” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serping, Jumat (24/12/2021).

Kronologi kejadian

AKBP Iman Imanuddin pun menceritakan bagaimana komplotan ini beraksi. Awalnya VP berkenalan dengan korbannya, AF (46) melalui aplikasi kencan, Tantan.

Dairi hasil obrolan, keduanya bersepakat untuk berkencan satu malam dengan imbalan VP akan mendapat bayaran Rp250.000.

Lalu, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 22.00 WIB, mereka bertemu. AF menjemput VP dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Namun, di tengah perjalanan menuju hotel di kawasan BSD Serpong, VP minta dibelikan kopi di salah satu minimarket. Permintaan itu dipenuhi oleh AF.

Setelah membeli kopi, mereka menuju hotel dan langsung masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan.

Rupanya, tanpa sepengetahuan korban, VP mencampurkan kopi tersebut dengan obat bius.

Mengenai jenis obat bius tersebut, Iman mengaku pihaknya masih menyelidikinya. “Masih kita dalami jenis zat kimia tersebut,” terang Iman.

Agar korbannya mau meminum kopi tersebut VP merayunya, dan AF pun menenggaknya. Tak lama kemudian korban sempoyongan lalu tak sadarkan diri. “Jadi, mereka belum sempat berhubungan badan,” ucapnya.

Begitu mengetahui korban tak berdaya, VP langsung mengambil kunci mobil dan HP milik AF. Sementara, JS, suami VP, sudah menunggu di luar. Keduanya pun kabur membawa mobil korban.

Mobil hasil rampasan itu kemudian dijual ke ZS dan IM yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta dan Rp2,5 juta.

Karena perbuatannya, VP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. Sedangkan JS, ZS, dan IM akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Iman mengatakan, dari pengakuan VP dan JS diketahui ternyata para pelaku bukan pertama kali melakukan aksi criminal ini dengan modus wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi kencan online. Sebelumnya mereka beraksi di luar wilayah Tangsel.

“Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali di wilayah hukum Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya. Sudah berjalan selama enam bulan,” jelas Iman.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua