Langsung ke konten
News

Kendaraan dari Luar Jakarta Boleh Numpang Uji Emisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) yang memiliki kendaraan pribadi, kini bisa menumpang uji emisi di Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta. Sekda DKI Marullah Matali mengatakan, hasil uji emisi terintegrasi pada sistem Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau kendaraan dari luar itu namanya numpang uji. Saya lihat hasilnya nge-link langsung dengan Kemenhub, langsung terintegrasi dengan Kemenhub,” kata Marullah Matali di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Kata dia lagi, kendaraan Bodetabek maupun luar Jakarta hanya diperbolehkan mengikuti uji emisi. Sedangkan kendaraan yang bisa melanjutkan ke tahap uji kir hanya milik warga Jakarta saja.

“Bisa ikut uji emisi, bukan numpang uji kir ya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, uji emisi bukan hanya milik DKI Jakarta, melainkan kebijakan nasional. Apalagi, dia menyebut Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon.

“Jakarta memiliki kepentingan menurunkan gas karbon. Meskipun yang lain juga sama, tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahulu yang lainnya,” ujar Marullah.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua