KabarJakarta.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23), asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan berat karena ketahuan mencuri pakaian dalam. Penyeiksaan dilakukan oleh delapan orang, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikan, dan lima ART lainnya.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratil Aini mengatakan, korban saat ini dirawat di rumah sakit di Pemalang akibat parahnya luka akibat penyiksaan.
Dia menceritakan, kasus ini terungkap berawal ketika Polda Metro Jaya menerima informasi telah terjadinya peristiwa penyiksaan terhadap seorang ART dari Polres Pemalang.
Ratna menyebutkan, kedelapan tersangka telah diamankan oleh polisi, Senin (12/12) kemarin.
Diketahui, tiga dari delapan tersangka yang merupakan majikan korban yaitu pasangan suami istri dan seorang anaknya berinisial SK (69), MK (68), dan JS (22).
Kemudian, lima tersangka lainnya adalah para ART yakni berinisial T, IN, E, O, dan P. “Saat ini kami melakukan pendalaman untuk memilah peran masing-masing tersangka,” jelas Ratna.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP, serta Pasal 44 dan 45 Undang-undang tentang Tindak Kekerasan Dalam RUmah Tangga (TKDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kronologi Penyiksaan
Ratna menceritakan, korban yang berinisial SK bekerja sebagai ART di apartemen tersangka di Kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sejak enam bulan yang lalu.
Kasus berawal ketika SK ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya September 2022 lalu. Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain di dalam rumah untuk ikut serta.
“Mereka disuruh melakukan kekerasan juga oleh majikannya. Kalau mereka tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” kata Ratna.
Korban kemudian diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya sehingga tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian penyiksaan, korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah melalui agensi penyaluran ART. Akibat penyiksaan itu, SK harus dirawat di rumah sakit karena parahnya luka akibat penyiksaan beramai-ramai itu.
Pihak keluarga lantas melaporkan kasus yang dialami SK ke Polres Pemalang.