KabarJakarta.com - Partai Mahasiswa Indonesia yang muncul ke permukaan publik, cukup menarik perhatian banyak pihak. Tidak hanya masyarakat umum yang mengikuti informasi seputar politik di Indonesia, bahkan para politisi di Senayan pun, banyak yang bertanya tanya, siapa orang-orang yang ada di Partai Mahasiswa Indonesia tersebut.
Partai ini diketuai oleh sosok mahasiswa bernama Eko Pratama. Eko merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Eko dikenal sebagian aktivis mahasiswa Surabaya.
Partai Mahasiswa memang sudah terdaftar dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-19 tertanggal 17 Februari 2022. Surat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPU atas data parpol pada 4 Januari 2022. Surat ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Di dokumen ini tertulis Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk Partai Mahasiswa Indonesia, yakni M.HH-6.AH.11.01 TAHUN 2022 Tanggal 21 Januari 2022.
Menanggapi kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia ini, Ketua Organisasi dan kaderisasi Organisasi kepemudaan (OKK) Angkatan Muda Kabah (AMK) Agus Sutisna berpendapat, kelahiran Partai Mahasiswa Indonesia belum tepat dalam kontestasi politik di Indonesia, walaupun tidak dilarang dalam Undang-undang yang ada di Indonesia.
“Tidak ada Undang-undang yang melarang mahasiswa membentuk partai politik. Namun, dalam aturan universitas justru ada larangan mahasiswa terlibat dalam politik praktis,” kata Agus Sutisna, Minggu (24/4/2022).
Dijelaskannya, partai politik merupakan ranah politik praktis, sedangkan universitas adalah tempat untuk menggali ilmu pengetahuan yang di dalamnya ada kebebasan akademik bukan kebebasan berpolitik, maka kajiannya adalah kajian ilmiah tentang politik bukan di ruang partai politik secara praktis.
“Universitas juga laboratorium peradaban yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Di dalam universitas berjalan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan itulah ranah universitas, bukan politik praktis,” lanjut Agus Sutisna
Agus menganggap, mahasiswa yang secara kelembagaan masuk pada ruang politik praktis akan menganggu konsentrasi ilmiah mahasiswa itu sendiri, karena pasti banyak sudut pandang yang berbeda antara teori atau ilmu pengetahuan dengan ruang politik praktis, seperti halnya perbedaan antara das sollen sebagai hukum yang dicita-citakan dalam teori serta sebagaimana seharusnya sebagai fakta hukum yang diungkapkan oleh para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books). Sedangkan das sein adalah hukum sebagai fakta (kenyataan) yang berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).