KabarJakarta.com - Transaksi jual beli sebidang tanah untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah kota DKI Jakarta bermasalah. Kasusnya ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
CEO PT Jakarta Bersih Bersama (Jakber) Aftar Latif menceritakan kasus berawal ketika dilakukan seleksi untuk menentukan lahan yang akan digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah kota DKI Jakarta.
“Saat penyeleksian didapatkan lahan di wilayah Jakarta Timur. Lahan itu statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) seluas 5,8 hektare dengan pemiliknya PT Cakra Sarana Persada (CSP) dengan Hak Tanggungan PT Bank Artha Graha (AG),” kata Aftar Latif, Rabu (9/3/2022).
Lanjut dia bercerita, pada tanggal 26 Agustus 2019 dilakukan penandatangan akta PPJB Nomor 41 di hadapan notaris Shella Falianti, SH.
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terdapat perjanjian bahwa Penjual (PT CSP) harus mendapat surat persetujuan jual dari pihak Bank AG, dan wajib mengupayakan perubahan zona lokasi, kontrak sampah, pembersihan lahan, dan pembeli (PT Jakber) harus memberikan pembayaran secara bertahap dengan uang muka sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp15 miliar.
Namun, kata Aftar, setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, pihak PT CSP tidak mempergunakannya untuk mengurus PPJB. Lebih mengejutkan lagi, ternyata pihak PT Bank AG tidak pernah menyetujui dan tidak diikutsertakan dalam pembahasan isi PPJB tersebut.
“Juga ada keterangan dari Pemprov DKI bahwa lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk proses pengelolaan sampah kota,” ungkap Aftar.
Lanjut Aftar, pada 29 Mei 2020, pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan kepada penjual, yakni PT CSP, dan disepakati PPJB tersebut dibatalkan dengan wan prestasi oleh PT CSP.
“Di hadapan notaris yang sama, pada tanggal 16 Juli 2020 dibuatkanlah akta minuta persetujuan pembatalan, dengan pengembalian dipergunakan check tunai Bank UOB, tetapi setelah di-clearing sebanyak tiga kali berturut-turut, ternyata check itu kosong. Kemudian diperbarui atau diganti cek itu dengan yang baru, ternyata kosong juga,” tuturnya.
Kesal merasa dipermainkan atau dibohongi, Pembeli melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Kepada Pembeli, Penjual hanya menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut.
Karena menilai tidak ada itikad baik dari Penjual, Pembeli menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Jakarta Selatan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/2349/XII/2020/RJS tertanggal 18 Desember 2020.
“Saat ini kasusnya sudah naik ke tingkat sidik, dan masih berproses,” kata Aftar Latif.