Langsung ke konten
News

Kisruh Pencabutan Pergub Penggusuran “Warisan” Ahok

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan usulan penghapusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 yang dikenal dengan sebutan Pergub Penggusuran yang dikeluarkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Usulan pencabutan Pergub Penggusuran itu dilakukan Oleh Anies Baswedan di detik-detik akhir dirinya purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu. Kemendagri mengembalikan usulan penghapusan Pergub tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Rio Sambodo mengatakan tindakan Anies itu seperti melempar bola panas kepada penggantinya yakni Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Dia menyatakan sependapat dengan Kemendagri soal perlu adanya aturan baru agar tak terjadi kekosongan hukum. Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat Pergub untuk menggantikan Pergub No. 207/2016.

“Kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata pelaksanaan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Rio, Jumat (4/11).

Menurut Rio, saat proses pencabutan Pergub DKI No. 207/2016, seharusnya Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI, telah menyiapkan Pergub penggantinya untuk diajukan sebagai pengganti Pergub yang akan dicabut. Rio pun menuding Anies sengaja melempar bola panas ke Heru Budi.

“Cukup heran juga sih, kok mau mencabutnya di saat menjelang akhir masa jabatannya,” sindirnya.

“Ada dua kemungkinan, pertama melempar bola panas ke Kemendagri atau melempar bola panas ke Pj Gubernur Heru. Dan, kedua, sebagai tindakan kamuflase politik seolah-olah anti penggusuran sesuai janji kampanyenya lima tahun silam, meski data beberapa sumber menunjukkan tindakan penggusuran dari tahun ke tahun semakin meningkat di era Anies Baswedan saat memimpin Jakarta,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Menurut dia, seharusnya Anies sudah menyiapkan aturan pengganti dari Pergub yang akan dihapus.

“Harus ada aturan baru ketika aturan lama akan dicabut. Kecuali aturan tersebut sudah diatur oleh peraturan baru di atasnya,” jelas Gembong.

Kemendagri Kembalikan Usulan Pencabutan Pergub Penggusuran

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengembalikan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok yang diajukan Anies Baswedan. Alasannya yaitu Pemprov DKI diminta membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

“Dikembalikan sampai ada Pergub baru penggantinya,” kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta Yayan Yuhama saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Yayan mengatakan Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut. Nantinya materi Pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.

“Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam Pergub baru masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban,” jelasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua