KabarJakarta.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk menanyakan rencana perubahan beberapa nama jalan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rencana itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Nasdem Ahmad Lukman Jupiter.
“Kami akan meminta penjelasan Pemprov DKI soal rencana perubahan nama jalan di Kelapa Gading,” kata Jupiter, Sabtu (17/9/2022).
Kapan akan dipanggilnya, Jupiter tidak menyebutkan. Dia hanya menyebutkan secepatnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengundang Pemprov DKI,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemprov DKI tidak bisa asal main ganti, melainkan harus melibatkan DPRD DKI Jakarta. Ditegaskan, DPRD DKI adalah wakil warga Jakarta.
“Bagaimana pun kami ini wakil rakyat, ya harus dilibatkan dong. Kalau wakil rakyat enggak stuju bagaimana? Jadi Pemprov DKI enggak bisa secara sepihak, semaunya merubah nama jalan tersebut tanpa melibatkan dewan dan tidak mendengar aspirasi dari dari masyarakat,” tegasnya.
Dia berpendapat, tidak ada unsur yang mendesak untuk segera mengubah nama jalan di Kelapa Gading. Dia katakana, banyak pekerjaan lain yang lebih mendesak daripada merubah nama jalan.
“Enggak ada urgensinya pergantian nama jalan. Pengaruhnya apa ke depan? Urgensinya di mana? Enggak ada. Jadi jangan mengerjakan yang akhirnya meresahkan masyarakat. Saya sarankan lebih baik kerjakan pekerjaan lainnya yang jauh lebih besar dan harus segera ditangani,” ucap Jupiter.
Jupiter mengingatkan bahwa perubahan nama jalan akan berdampak pada dokumen adminstrasi milik warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, BPKB, alamat usaha, dan sebagainya.
“Warga yang tinggal di sana mayoritas tidak setuju jika nama jalan dirubah karena menyangkut administrasi yang harus dirubah semua seperti KTP, akte kelahiran, STNK, BPKB, alamat usaha, semuanya berubah. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu dari Pemprov DKI, jangan sepihak saja, tiba-tiba mengganti nama jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perubahan nama jalan itu belum resmi ditetapkan.
“Belum resmi,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Dia mengaku perubahan nama suatu jalan bisa memunculkan dampak negatif danm positif. Dia pun memahami jika muncul suara-suara masyarakat yang menolak perubahan nama jalan karena akan berpengaruh terhadap dokumen administrasi milik warga.
“Tapi di sisi lain memberikan penghargaan bagi para tokoh pahlawan yang telah berjuang,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan tahapan diskusi dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Dia berjanji, jika perubahan nama jalan itu direalisasikan, Pemprov DKI akan menanggung seluruh biaya perubahan dokumen administrasi.