Langsung ke konten
News

Kisruh Podcast Deddy Corbuzier dengan Pasangan LGBT, Pemerintah Didorong Terbitkan Perppu

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Praktisi podcats media sosial Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan gay (LGBT) menuai kontroversial. Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan belum ada aturan hukum yang mengatur soal penyiaran di podcast.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar diterbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur soal podcast dan sejenisnya.

“Pernyataan Pak Mahfud itu memang benar adanya, bahwa belum ada aturan hukum yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang mempromosikan LGBT melalui podcast. Akan tetapi bukan berarti negara menyerah atas aktivitas yang mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan agama seperti LGBT itu,” tegas Habiburokhman, Kamis (12/5/2022).

Justru, lanjut Habiburokhman, negara harus segera hadir mengisi kekosongan hukuman tersebut.

“Paling gampang yang menerbitkan Perppu yang mengatur soal podcast dan sejenisnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga mendorong dilakukannya perubahan UU Penyiaran yang di dalamnya mengatur soal konten podcast. Dia menilai UU Penyiaran hanya mengatur sebatas penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

“Selain itu, bisa dengan menginisiasi perubahan UU Penyiaran yang saat ini belum mengatur podcast agar bisa dimasukkan ketentuan yang mengatur podcast,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Selama ini UU Penyiaran hanya terbatas mengatur penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, tapi faktanya dengan perkembangan teknologi penyiaran bisa dilakukan tanpa spektrum frekuensi radio seperti halnya podcast tersebut,” lanjutnya.

Dia menilai implementasi kedua hal itu dapat dilakukan dengan cepat. “Kedua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat, mungkin hanya dalam hitungan bulan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Podcast LGBT Di-Take Down Deddy Corbuzier

Menyadari podcast yang menampilkan konten berbau LGBT itu diprotes banyak orang, Deddy Corbuzier mencabut (take down) dari channel YouTube miliknya. Tak hanya itu, dia juga meminta maaf seraya menegaskan tidak mendukung kegiatan LGBT.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut konten yang menanyakan tentang LGBT belum dilarang secara hukum. Hal itu dijelaskan Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfud.

Berikut pernyataan Mahfud MD secara garis besar:

“Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semuanya menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum.

Berdasarkan asas legalitas, orang hanya bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengecualian, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhan”, tapi tak ada orang dihukum karena tak bertugas (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tidak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama”.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua