Langsung ke konten
News

Kisruh Proyek Revitalisi Halte Bundara HI, TransJakarta Diinterogasi Sana-sini

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Sejarawan lulusan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal menyampaikan protes kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal keberadaan Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dianggapnya menghalangi pandangan ke Patung Selamat Datang. Dia meminta pembangunan halte itu dihentikan dan diganti dengan rancangan yang tidak menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

“Desain yang lebih merunduk menghormat cagar budaya, bukan dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersial untuk komersialisasi,” kata JJ Rizal, Kamis (29/9).

Pendiri Komunitas Bambu ini menuntut desain halte agar menghormati sejarah. Menurutnya, keberadaan Patung Selamat Datang dan bangunan di sekitarnya merupakan warisan untuk generasi mendatang.

Melalui akun Twitter pribadinya, JJ Rizal membeberkan objek-objek bersejarah yang tertutup proyek halte TransJakarta, yaitu Patung Selamat Datang dan air mancur yang bernama Henk Ngantung Fontein. Dua objek itu adalah karya Sukarno, maestro patung Edhi Sunarso, dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Henk Ngantung.

Objek selanjutnya yang seharusnya tidak tertutup halte adalah Hotel Indonesia. Soalnya, hotel itu bukan hanya simbol awal pariwisata modern Indonesia pascakolonial, tapi juga arsitektur karya Abel Soerensen yang mengarsiteki markas besar PBB di New York, Amerika Serikat. Namun kini objek-objek bersejarah itu menjadi korban vandalisme dari proyek pembangunan.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan revitalisasi halte Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, kawasan Bundaran HI berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) sehingga harus mengantongi persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan TSP.

Boy menegaskan, revitalisasi halte TransJakarta yang menyangkut ODCB harus melalui persidangan bersama TACB dan TSP. Namun, katanya, hal itu tak dilakukan oleh TransJakarta.

TACB-PSP DKI Jakarta dan DPRD DKI Akan Panggil TransJakarta

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta berencana memanggil PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk mempertanyakan duduk perkara sebenarnya perihal proyek revitalisasi halte Bundaran HI yang menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang yang berstatus ODCB.

Anggota TACB DKI Jakarta Candrian Attahiyyat mengatakan rencana pemanggilan pihak TransJakarta sudah dibicarakan di internal TACB dan TSP.

“Sudah kita rapatkan di internal TACB dan TSP untuk memanggil TransJakarta,” kata Candrian Attahiyyat, Jumat (30/9).

Dia menjelaskan, pihaknya akan menawarkan dua opsi sebagai solusi revitalisasi halte TransJakarta Bundaran HI, yaitu merendahkan ketinggian bangunan halte agar tidak menghalangi ODCB Patung Selamat Datang atau dibongkar sepenuhnya.

“Akan ada opsi-opsi yang akan disampaikan kepada pihak TransJakarta yaitu apakah ada kompromi untuk direndahkan ketinggiannya atau dibongkar. Pasti kita akan memanggil mereka,” kata Candrian.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mempelajari dasar hukum yang mengatur mengenai bangunan yang menutupi visual sejarah.

“Masalahnya ini adalah visual sejarah, dan kita sedang mempelajari landasan hukum visual sejarah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya juga akan memanggil PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) terkait revitalisasi halte Bundaran HI yang menutupi monuman Patung Selamat Datang. Ia menilai proyek ini telah menutup ODCB.

“Akan kita panggil TransJakarta. Patung Selamat Datang itu cagar budaya loh,” tegas Prasetyo, Jumat (30/9).

Politisi PDIP ini mengaku heran dengan TransJakarta maupun Pemprov DKI yang tidak memikirikan risiko tertutupnya visual monument bersejarah tersebut. Dia menilai, Pemprov DKI semestinya belajar dari peristiwa Patung Selamat Datang yang sempat terhalang oleh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundara HI pada tahun 2018.

“Seharusnya peristiwa JPO di Tosari dibongka karena menutupi Patung Selamat Datang. Seharusnya Pemprov DKI harus belajar dari itu. Itu sudah ada peraturan perundang-undangnya, tidak boleh dihalangi atau dihilangkan,” tukasnya.

Dia menekankan, pembangunan kota harus menghormati objek cagar budaya yang berada di sekitar lokasi proyek. Karena itulah, dia memastikan akan menjadwalkan pemanggilan PT Transportasi Jakarta. Bahkan, katanya, dirinya tidak segan-segan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk permasalahan ini.

“Kalau sudah begini, apakah mereka menggunakan nalar atau tidak ya? TransJakarta harus mengerti sejarah, atau kalau perlu kita bentuk pansus,” ucap Prasetyo.

Disbud DKI Jakarta Angkat Bicara

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wadhana mengatakan pembangunan halte TransJakarta di Bundaran HI sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Meski begitu, dia memahami adanya kekhawatiran dari kalangan sejarawan karena lokasi halte yang menutupi Patung Selamat Datang. Meski begitu, Iwan memandang sampai saat ini pembangunan halte tidak mengutak-atik posisi kawasan Bundaran HI objek diduga cagar budaya (ODCB).

“Secara visual kami tidak mengganggu posisi kawasan sebagai cagar budaya,” jelas Iwan.

Pertanyaannya, apakah TransJakarta akan melanjutkan pembangunan halte Bundaran HI? Terkait hal ini, Iwan menyatakan pembangunan bisa tetap dilanjutkan. Menurut dia, kalau pun ada pelanggaran dalam revitalisasi halte itu merupakan tanggung jawab TransJakarta.

“Apa yang sudah dijalankan, pihak TransJakarta pasti juga sudah mempertimbangkan banyak hal. Maka konsekuensi yang sudah dijalankan TransJakarta diteruskan. Kami tidak perlu berikan rekomendasi,” jelasnya.

“Bila terjadi pelanggaran, itu merupakan tanggung jawab TransJakarta,” tambah Iwan.

TransJakarta Klaim Sudah Kantongi Izin

Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya memastikan pihaknya telah mengantongi Izin Membangun Prasarana (IMP) yang diterbitkan oleh PTSP DKI Jakarta. Katanya, proyek itu akan terus berjalan sesuai aturan. Dia meyakini tidak ada aturan yang dilarang dalam melakukan pembangunan halte TransJakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

“Kita sudah menjalankan semua proses dan semua aturan. Aturan memperbolehkan kita melakukan itu,” kata Yana Aditya, Jumat (30/9).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua