KabarJakarta.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut adanya dugaan upaya tindakan tidak jujur dan tidak adil pada perhelatan Pemilu 2024. Dia menyebut ada scenario agar Pilpres 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan capres cawapres yang dikehendaki.
SBY mengungkapkan itu di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
SBY membeberkan adanya tanda-tanda Pemilu 2024 akan berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil.
“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilu 2024? Saya mendengar, mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 digelar secara tidak jujur dan tidak adil,” kata SBY dikutip dari akun TikTok @pdemokrat.sumut, Minggu (18/9/2022).
Di akun TikTok tersebut, SBY mengatakan akan ada scenario capres cawapres hanya akan diikuti oleh dua pasangan saja. Presiden RI ke-6 itu menyebut, itu pun yang dikehendaki oleh penguasa, dengan tujuan agar oposisi tidak bisa mengajukan capres cawapresnya.
“Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres cawapres saja, yang dikehendaki oleh mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapres sendiri, bersama koalisi tentunya,” ucapnya.
SBY pun menuding cara-cara seperti itu jahat. Dia menyebut itu hal itu merupakan cara-cara batil yang tidak pernah dilakukan Partai Demokrat ketika berkuasa di pemerintahan.
“Jahat bukan? Menginjak-injak hak rakyat bukan? Pikiran seperti itu batil, itu bukan hak mereka. Pemilu adalah haknya rakyat, hak untuk memilih dan dipilih. Yang berdaulat juga rakyat. Dan ingat, selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan dua kali penyelenggaraan Pemilu, selama Pilpres, Demokrtay tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu,” ujarnya.
PDIP Sebut SBY Lebay
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menganggap pernyataan SBY itu berlebihan alias lebay. Dia menilai partai politik memiliki kemampuan untuk menentukan nasib sendiri.
“Dugaan yang masuk akal tetapi berlebihan. Masuk akal karena konsolidasi kerja sama antar parpol bisa mengarah ke sana, tetapi lebay karena bertolak atas anggapan bahwa partai tidak memiliki otoritas untuk menentukan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri,” jelas Hendrawan, Sabtu (17/9).
Dia berharap SBY tidak terus melontarkan dugaan-dugaan yang seakan-akan menuding partai politik yang sedang penguasa demi kepentingan electoral Partai Demokrat. Menurutnya, spekulasi-spekulasi seperti itu akan menguras energi bangsa.
“Saya berharap prasangka atau dugaan-dugaan yang lahir dari positioning parpol untuk kepentingan electoral, tidak perlu diproduksi terus menerus. Selain mencitrakan demokrasi sama dengan ajang konspirasi, dugaan-dugaan spekulatif tersebut akan menguras energi dan modal sosial suatu bangsa,” tukasnya.
KPU Angkat Bicara
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KUP) Idham Kholik memastikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan diselenggarakan sesuai asas Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil).
“Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas Luber dan Jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia,” tegas Idham Kholik, Minggu (18/9/2022).
Amanah yang dimaksud itu seperti yang tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017, serta didasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi.
“KPU mempersilakan dan mengajak pemilik, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik,” jelas Idham.
Dia mengingatkan, publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran peilu kepada Bawaslu RI. KPU, sebut dia, akan memastikan literasi tentang kepemiluan pemilih agar kualitas partisipasi elektoral pemilih meningkat.
“KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU.KIP Kabupaten/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPSSLN, dan Pantarlih/Partalih LN) wajib menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas Luber, Judil, dan prinsip-prinsip demokratis,” pungkasnya.