Langsung ke konten
News

Klakson Telolet Pemicu Terjadinya Kecelakaan, Bikin Rem Blong

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) larangan sementara penggunaan klakson ‘telolet’. Diduga, klakson jenis itu memicu terjadinya kecelakaan.

Hal itu berdasarkan investigasi penyebab kecelakaan truk trailer tangki Pertamina pada di Jalan Transyogi Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (18/10).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Komite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan mengatakan, pemasangan klakson telolet sangat berbahaya jika sopir tidak memahami penggunaan angin sehingga menyebabkan kegagalan rem.

“Jadi begini, dia (sopir) membunyikan agar kencang, alat itu pakai angin. Anginnya diambil dari tabung angin untuk rem. Jadi ada kebocoran di klakson telolet. Itu semua angin dari tabung akan keluar dari sana semua, jadi akhirnya enggak bisa ngerem,” jelas Ahmad Wildan.

Dia menuturkan, instalasi klakson tambahan itu mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung gas udara sistem rem. Untuk itu KNKT meminta Kemenhub dapat melarang sementara penggunaan klakson ‘telolet’. Secara bersamaan juga tengah dirumuskan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri.

Dia menegaskan, kebijakan untuk menghilangkan penggunaan klakson tambahan merupakan kewenangan Kemenhub.

“Maka dari itu saya kembalikan ke Ditjen Perhubungan Darat. Kalua teknologi gampang, tinggal tambahkan saja kompresor, lalu tabung angin maka selesai. Klakson telolet bisa jalan dan juga aman buat rem,” tuturnya.

Terlebih, menurut Wildan, penggunaan klakson telolet sudah marak digunakan di Indonesia, terutama oleh kendaraan besar.

Selain itu, Wilda meminta Kemenhub dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan penggunaan klakson.

“Bisa dilakukan dengan cara pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada Asosiasi Transportasi Kendaraan Barang dan Penumpang,” jelas Wildan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua