Langsung ke konten
News

Komisi A DPRD DKI Temukan Dugaan Praktik Pungli di Program PTSL BPN DKI

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta untuk terus mengevaluasi mekanisme penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alasannya, karena rawan pungli.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyebutkan salah satu temuan belum optimalnya pelayanan PTSL adalah masih maraknya dugaan praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan.

“PTSL memang perlu penataan. Kalau masih ada dibantu dengan biaya-biaya pungli maka tidak akan terjadi penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih menyangkut pertanahan,” kata Inggard dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Politisi Partai Nasdem ini beranggapan, perbaikan perlu diawali dengan penertiban aset-aset berupa tanah yang dimiliki masyarakat hingga pemerintah daerah.

Diungkapkannya, Komisi A saat ini sedang menyusun rekomendasi perbaikan mekanisme PTSL kepada BPN DKI Jakarta.

Selain itu, lanjut Inggard, Komisi A akan menjelaskan kepada masyarakat, kenapa PTSL tidak berjalan dengan baik,. Harus dievaluasi sehingga tidak merugikan masyarakat yang menunggu bertahun-tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Inggard pernah menyoroti dana hibah yang dianggarkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI kepada BPN yang mencapai kisaran Rp98 miliar.

Ia menyebut, dapat membawa sedikitnya 1.000 warga di Jakarta Barat yang menjadi korban mafia tanah.

“Korbannya banyak, ada di Kapuk, Rawa Buaya, Tambora, da nada lagi. Di delapan kecamatan di Jakarta Barat ada semua korban mafia tanah,” ujar Inggard Joshua di sela rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI,Selasa (9/11) lalu.

Inggard menyebutkan, warga-warga yang ditenggarai jadi korban mafia tanah itu gagal untuk mengikuti program PTSL tanpa alasan yang jelas.

Katanya lagi, sebagian tanah yang didiami masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, tiba-tiba sudah ada sertifikatnya, sehingga PTSL yang diajukan ditolak.

“Ketika kami tanya ke BPN DKI, kenapa sertifikat ini bisa muncul, tidak ada penjelasannya. Kalau kita ditolak, alasannya buat dong surat keterangan resmi penolakannya. Alasannya karena apa,” tukasnya.

Sikap BPN DKI yang seperti ini, menurut Inggard, seakan-akan ada semacam permainan atau disinyalir, seperti yang dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, yaitu ada mafia tanah di BPN. “Kami tidak menunjuk lembaganya, tapi oknumnya,” ucap Inggard Joshua.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono memastikan pihaknya akan terus bersikap proaktif terhadap masukan dan saran yang akan disampaikan melalui rekomendasi Komisi A terhadap evaluasi pelaksanaan PTSL ke depan.

“Karena masalah tanah itu complicated. Tidak bisa satu penyelesaian bisa untuk seluruh kasus tanah,” terang Dwi Budi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua