Langsung ke konten
News

Komisi D DPRD DKI Usul, di Tahun 2022 Dana Hibah Guru Honorer Naik 10%

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI agar menambahkan dana hibah untuk guru honorer sebesar 10 persen pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Zita Anjaini mengatakan, penambahan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Sebagai bentuk rasa sayang dan kepedulian kepada guru, khususnya guru honorer dan PAUD di sekolah swasta,” kata Zita Anjaini dalam pers rilis DPRD DKI yang diterima KabarJakarta.com, Minggu (7/11/2021).

Tak hanya itu, lanjut Zita, Komisi E juga menyetujui pemberian dana operasional sebesa Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan.

Diungkapkannya, ada kewajiban membayar iuran keanggotaan yang harus dilakukan guru honorer.

“Di situlah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan. Dengan begitu bisa dinikmati full oleh penerima dana hibah,” tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Oman Rohman Rakinda berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasi yang mereka ikuti.

“Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta yang ada di PGRI, PAUD, dan Madrasah dinaikkan hibahnya 10 persen, serta mendapat biaya operasional. Dengan begitu, diharapkan jangan ada lagi pungutan kepada mereka lagi,” tegas Rohman.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjelaskan jika dana hibah dinaikkan 10 persen, maka tenaga kerja akan mendapatkan kenaikan Rp50.000 atau Rp550.000 setiap bulannya.

“Awalnya dana hibah sebesar Rp489,9 miliar, dengan dinaikkan 10 persen menjadi Rp538,8 miliar untuk 81.658 guru,” papar Nahdiana.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua