KabarJakarta.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan pernikahan beda agama.
Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengawali perlindungan hak warga negara dalam hal perkawinan beda agama.
“Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (terkait perkawinan beda agama),” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Tentunya, lanjut Dewi, pengabulan permohonan didasarkan atas menjunjung pengawalan supremasi konstitusi dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Termasuk perempuan, untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta agar pemerintah melakukan upaya pembaharuan hukum perkawinan yang tidak mencantumkan pengaturan diskriminatif terhadap perkawinan beda agama.
Sebelumnya, dalam gugatannya, Pemohon bernama Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.
Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.
“Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia,” bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.