KabarJakarta.com -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mempertanyakan sikap penyidik Polsek Menteng, Jakarta Pusat, HW, yang memberikan begitu saja uang Rp50 juta kepada Ketua LSM Tamperak.
Menurut Poengky, jika merasa tidak bersalah, seharusnya penyidik tersebut tidak perlu memberikan uang kepada pelaku pemerasan tersebut.
“Sangat disayangkan jika korban sempat ketakutan termakan ancaman, sehingga memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku,”ata Poengky, Sabtu (27/11/2021).
Poengky menegaskan, sebagai penyidik dan penegak hukum seharusnya HW tidak seharusnya menyerahkan sejumlah uang, karena justru semakin menyuburkan praktik pemerasan.
Ia pun meminta kepada Propram Polri untuk menyelidiki secara menyeluruh motif pemberian uang kepada LSM Tamperak tersebut, apakah benar-benar karena ketakutan atau ada hal lain yang hendak disembunyikan.
“Propram harus mencari tahu, apakah benar korban (HW) mendapatkan uang suap seperti yang dituduhkan pelaku dengan testimoni keluarga. Intinya, pemeriksaan Propam secara menyeluruh dalam kasus ini penting dilakukan agar kasus ini terang benderang,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketka Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan bersama rekannya, Robinson Manik mendatangi Mapolsek Menteng pada 19 November 2021. Keduanya bertemu dengan penyidik HW dan menuding aparat kepolisian tersebut menerima suap dari tersangka kaus narkoba yang telah dikirim ke panti rehabilitasi.
Untuk menakut-nakuti HW, Kepas menunjukkan video testimoni keluarga tersangka kasus narkoba yang mengaku telah menyetorkan uang suap kepada HW.
Menanggapi itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menegaskan bahwakeluarga tersangka kasus narkoba dipaksa oleh Kepas untuk membuat testimoni rekayasa.
“Kepas memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimony telah terjadi suap menyuap,” jelas Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Kepada HW, Kepas mengancam akan memviralkan video testimoni tersebut jika tidak diberi uang. Tak hanya itu, Kepas juga mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Awalnya, Kepas meminta uang Rp2,5 miliar ke HW. Setelah terjadi negoisasi disepakati angka Rp250 juta. HW kemudian langsung mentransfer sebesar Rp50 juta ke rekening LSM Tamperak.
Hengki memastikan anggotanya tidak menerima suap sebagaimana yang dituduhkan Kepas. Katanya, pengiriman empat orang ke panti rebilitas sesuai dengan prosedur karena tidak ditemukan alat bukti
“Hasil pemeriksaan Propam tidak ada praktik suap menyuap. Kok kenapa korban (HW) bisa takut? Ia beranggapan di era post truth ini fakta bisa dikalahkan dengan opini publik, dihakimi di media sosial,” tutur Hengki.
Lalu dari mana uang Rp50 juta untuk diberikan kepada Ketua Tamperak? Hasil pemeriksaan, HW meminjam dari istrinya yang bekerja di bidang wedding organizer.
Ternyata, lanjut Hengki, setelah ditransfer Kepas masih terus mendesak HW untuk mentransfer kembali. Tak tahan dengan pemerasan Kepas, HW mengadu ke atasannya.
Kepas dan Robinson ditangkap dan ditetapkan sebagai sebagai dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.