KabarJakarta.com -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam praktik kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka curiga, ada pihak lain yang terlibat.
Koordinator Strategis KontraS Revanlee Anandra bahkan langsung menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat. Ia curiga, BNN Kabupaten Langkat telah lama mengetahui praktik tersebut, tapi membiarkan.
“Jadi terkesan mendukung praktik kerangkeng manusia tersebut yang dilakukan Terbit,” kata Revanlee Anandra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2022).
Ia menegaskan, seorang Bupati seperti Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau merehabilitasi pengguna narkoba. Hal ini, tegasnya, menandakan bahwa institusi lain membiarkan praktik tersebut terjadi.
“Ini juga sebagai bukti bahwa mereka tidak mengerti konsep dasar hak asasi manusia i(HAM),” tuturnya.
KontraS, lanjut Revanlee, menilai tindakan mengurung manusia dalam kerangkeng merupakan tindakan mencederai norma konstitusi. Bahkan melanggar nilai-nilai konvensi menentang penyiksaan.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Thue United Nation Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU No,or 5 Tahun 1998.
“Kami melihat bahwa ruang tertutup seperti kerangkeng rawan terjadinya penyiksaan. Ditambah lagi dengan temuan bahwa kondisi tempat tinggal yang tidak layak dan adanya perlakuan yang tidak manusiawi lainnya seperti pemotongan rambut secara paksa semakin membuktikan adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai UNCAT,” ujarnya.
KontraS pun mendesak agar kasus ini diusut dengan tuntas. Kata Revanlee, gagalnya penanganan kasus ini akan membuat anggapan kalau perlindungan terhadap HAM di Indonesia lemah.
“Gagalnya pembongkaran praktik perbudakan tersebut akan membuktikan bahwa lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Indonesia, khususnya di Kabupaten Langkat,” ucap Revanlee.
“Negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.