Langsung ke konten
News

Korban Penipuan Binomo 144 Orang, Indra Kenz Kantongi Rp833 Miliar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangkanya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hingga kini jumlah korbannya yaitu 144 orang dengan total kerugian Rp83.365.707.894.

“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).

Candra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 131 saksi dan 7 orang saksi.

Sekarang ini, lanjut Candra, Bareskrim Polri sedang melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz tahap pertama (P19).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan data perusahaan koin kripto di flashdisk Indra Kenz, tersangka kasus judi online, serta penipuan bermodus binary option Binomo.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Box Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Karta, Senin (6/6).

Namun, Karta tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail perusahaan koin kripto milik Indra Kenz tersebut. Dia hanya menyebut data lainnya pada flashdisk itu ialah data perusahaan kursus trading Indra.

“Dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma,” jelasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua