KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan kepada pengemudi bernama Egir Rivki, korban “salah tilang” kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta Selatan.
Rivki menjelaskan, dirinya sudah mendatangi Posko E-TLE Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi pelanggaran lalu lintas yang disangkakan pada dirinya, Kamis (10/11).
Di sana, Rivki menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar dalam surat konfirmasi tilang yang diterimanya bukanlah milik dirinya.
“Saya bawa mobil, STNK dan surat konfirmasi tilang elektronik. Kemudian petugas mencocokan antara mobil saya dengan surat tilang itu,” kata Rivki, Sabtu (12/11/2022).
Menyadari telah terjadi kekeliruan, kata Rivki, Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan pada dirinya, Jumat (11/11). Hal itu diketahui Rivki setelah dia mengecek kembali status tilang dalam situs resmi E-TLE. Status pelanggaran yang sebelumnya ditujukan padanya sudah tidak tercantum.
“Sudah dianulit. Kemarin sore saya cek sudah enggak ada di web-nya,” ucap Rivki.
Korban Salah Tilang Kamera E-TLE
Sebelumnya, Egir Rivki diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE. Pengendara roda empat ini mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima surat dari kepolisian yang dikirim menggunakan jasa pengiriman pada Rabu (9/11). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
“Saya dapat konformasi tilangnya tanggal 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget kok tiba-tiba dapat surat tilang,” cerita Rivki.
Keluarganya lalu menghubungi Rivki untuk memberitahukan soal surat tilang tersebut. Mendengar itu Rivki terkejut, karena dia dituduh telah melanggar lalu lintas pada tanggal 3 November 2022.
Padahal, ungkap Rivki, pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya sedang tidak berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
“Pelanggarannya tertulis tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di Kawasan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Saya juga di rumah,” ujarnya.
“Memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena di rumah saya enggak ada CCTV,” sambungnya.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera E-TLE. Di dalamnya, pengemui mobil terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara.
Anehnya, pelat nomor tersebut sama dengan mobil miliknya, namun warnanya berbeda. Katanya, mobil Sirion miliknya berwarna abu-abu silver, bukan hitam.
Perbedaan lainnya terlihat di bagian eksterior. Mobil dalam foto hasil jepretan kamera E-TLE memiliki aksesoris yang jelas yang tidak digunakan di kendaraan Rivki.
“Di bumper depan mobil dan spoiler belakangnya beda. Secara fisik berbeda dengan mobil saya. Mobil saya enggak ada spoiler belakang,” imbuhnya.
Diduga Nomor Pelat Palsu
Soal pelat nomor yang sama dengan miliknya, Rivky menduga dipalsukan oleh seseorang. Atas dasar itu, dia mendatangi Posko E-TLE Subdir Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas.