KabarJakarta.com -- Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Sabtu (5/12). Juliari menjadi menteri keempat yang ditangkap KPK dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga ditangkap KPK dengan kasus dugaan menerima suap izin ekspor benih lobster. Gilirian Juliari Batubara yang merupakan politisi PDIP yang tersandung dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.
Diduga Juliari menerima Rp 17 Milliar dari fee proyek pengadaan bansos Covid-19 sebanyak dua kali.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12).
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana. Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.
"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12).
"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.