Langsung ke konten
News

KPK Akan Kesulitan Jegal Pencapresan Anies

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pengumuman Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024 oleh Partai NasDem dinilai tidak lepas dari isu pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad berpendapat, KPK tidak bisa menjegal Anies ke Pilpres 2024.

“Tidak bisa menjegal Anies karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies dalam kasus Formula E,” kata Suparji, kemarin.

Suparji mengingatkan KPK agar menjunjung tinggi independensi, objketivitas dan agar tidak menjadi alat bagi kepentingan siapa pun.

“Dalam pekerjaan (Formula E) tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya. Jadi harus dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, CEO dan founder Voxpol Center Research dan Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai langkah NasDem mengumumkan Anies sebagai capres tujuannya untuk membela Anies di tengah isu kasus Formula E yang sedang digarap KPK. Selain itu, NasDem juga dinilai ingin memanfaatkan efek ekor jas (coat tail effect).

“Kalau KPK tidak hanya berhadapan dengan Anies, tapi juga dengan NasDem,” ucap Pangi.

Dia menilai Partai NasDem pintar melihat peluang. Dengan cepat partai bentukan Surya Paloh itu mengusung Anies sebagai capres demi coat tail effect di Pemilu 2024.

“NasDem tidak mau Anies diklaim oleh partai manapun kecuali mereka. Bisa saja alasannya mengejar efek ekor jas, bahwa coat tail effect Anies akan dimanfaatkan. Ketika NasDem mendeklarasikan Anies sebagai capres, mereka telah berhasil mengatakan ke publik bahwa Anies adalah kader NasDem, bukan kader PKS, bukan kader Partai Demokrat,” terangnya.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan percepatan deklarasi Anies Baswedan sebagai capres tidak ada kaitannya dengan permasalahan Anies di KPK.

“Kenapa deklarasinya tidak di bulan November, dipercepat jadi sekarang? Saya pikihr hari ini lebih baik. Sederhana saja alasannya. Apakah terkait dengan permasalahan di KPK? Tidak ada kaitannya,” tegas Surya Paloh, Senin (3/10).

“Semua berjalan dengan masing-masing. Untuk hari ini yang ada kaitannya hanya NasDem dan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Tidak ada kaitannya dengan KPK,” tambahnya.

Dia melanjutkan, Partai NasDem sudah yakin dengan Anies Baswedan. Sehingga pencalonan tersebut tidak ada kaitannya dengan apa pun. “Apakah yakin dengan Anies Baswedan? Ya yakinlah,” pungkas Surya Paloh.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dirinya merasa terhormat dipilih oleh Partai NasDem sebagai capres. Dia menyatakan siap menjalankan tugasnya.

“Untuk peristiwa hari ini, saya merasa terhormat dan akan siap menjalankan tugas dari Partai NasDem. Ini nanti yang jadi perhatian dan fokus kami,” tuturnya.

Proses Hukum di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam proses internalnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E Jakarta 2022. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan kasus tersebut.

“Dalam gelar perkara dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10).

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekspose yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat KPK diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya yang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

“Dengan sistem dan proses yang terbuka, maka penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” ucapnya.

Dia menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didsarkan pada alat bukti yang cukup. Ali menekankan, tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.

Ali juga membantah opini yang menyebutkan ada pimpinan KPK yang memaksakan agar salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022. Dijelaskan Ali, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.

“KPK sangat menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Ali.

“KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret ke dalam ranah kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Ali menambahkan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua