KabarJakarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan dugaan korupsi pemotongan saldo penumpang bus TransJakarta melalui skema tap in dan tap out.
Laporan itu sebelumnya diajukan oleh mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Musa Emyus. Ia menduga telah terjadi kerugian mencapai Rp1,6 miliar per hari dalam korupsi pemotongan saldo penumpang itu.
“Selanjutnya Tim Pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (15/11/2022).
Lanjut Ali menjelaskan, setelah diverifikasi laporan itu akan diteruskan ke tahap telaah. Pada tingkat ini, KPK akan menggali informasi lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, proses ini mesti dilaksanakan untuk menilai apakah aduan Musa Emyus masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang PK.
Ali juga menegaskan bahwa KPK akan aktif mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dugaan korupsi di PT TransJakarta. “Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan,” ujarnya.
Setelah aduan tersebut dinyatakan menjadi wewenang KPK, maka lembaga antirasuah ini akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
TransJakarta Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Musa Emyus melaporkan dugaan korupsi pada pemotongan saldo penumpang TransJakarta pada penerapan skema tap in dan tap out ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat kebijakan itu, saldo penumpang mengalami pemotongan sebanyak dua kali, yakni saat hendak naik bus dan saat turun di halte.
Musa juga menyoroti aliran dana tersebut. Sebab, pengelolaan payment gateway Transjakarta tidak dilakukan dengan PT Bank DKI. Kemudian, kerugian diduga mencapai Rp1,6 miliar per hari.
Meski demkian, ia enggan membeberkan perkiraan jumlah kerugian akibat skema tap in dan tap out itu hingga hari ini. “Klaimnya PT TransJakarta sehari itu 800.000 pengguna. Kalau kita anggap pagi ada 2.000 berarti ada kerugian Rp1,6 miliar per hari,” kata Musa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11).
Menurutnya, semestinya pembayaran itu dikelola PT TransJakarta dengan pihak Bank DKI yang memiliki izin payment gateway. Oleh karenanya, Ia mempertanyakan TransJakarta yang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, penumpang TransJakarta harus menempelkan kartu uang elektronik (KUE) ketika naik dan turun bus atau tap in dan tap out. Aturan ini mulai diterapkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Penumpang yang tidak menempelkan KUE mereka pada saat naik dan turun akan terblokir.