KabarJakarta.com -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Nurul, tim KPK masih mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh Rahmat Effendi atau Pepen, panggilan akrab Wali Kota Bekasi nonaktif ini.
“Masih dikembangkan, apakah ada harta-hartanya yang irasional,” kata Nurul Ghufron, kemarin.
Meski begitu, dia mengatakan, KPK saat ini masih fokus mendalami kasus suap dangratifikasi yang menjerat Rahmat Effendi.
“Apakah di kemudian hari akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk dikembangkan, tetapi kami saat ini masih fokus pada kasus suap dan gratifikasinya,” tutur dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Rahmat Effendi.
“Nanti temuan PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU atau tidak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022). Dia ditangkap bersama 13 orang lainnya. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp5 miliar.
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara lima orang lainnya dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Sedangkan empat orang lainnya merupakan pemberian suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bu Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.