KabarJakarta.com--Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Darwan dijerat atas dugaan korupsi Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).
Dalam kasus ini, KPK menduga jika Darwan saat menjabat Bupati Seruyan telah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat Dawrwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003.
Adapun harga perkiraan sendiri (HPS) final dalam proyek ini nilainya mencapai Rp112,75 miliar. Namun, setelah empat bulan berjalan, terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127,41 miliar atau 13,02 % lebih besar dari nilai sebelumnya.
Darwan diduga menerima uang melalui anaknya dalam beberapa kali transfer dari PT SKJ. Diduga total penerimaan Darwan mencapai Rp 687,5 juta.
Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ungkap Febri.
KPK bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut tersebut. Dalam upaya itu, lembaga antikorupsi salah satunya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Darwin Ali dan Direktur PT. Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan15 Februari 2020 DAL (Darwin Ali) dan Tju Miming Aprilyanto, Direktur PT. SKJ," ucap Febri.
Selain mencegah Darwin dan Tju Miming Aprilyanto, penyidik KPK juga telah memeriksa 32 orang saksi. Mereka yang telah diperiksa terdiri dari sejumlah Kepala Dinas, Panitia pengadaan proyek hingga pihak Inspektorat Kebupaten Seruyan, dan mantan Direktur Utama PT. Yala Persada Angkasa.
"Saksi lainnya berasal dari unsur Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan pihak swasta," tutur Febri.