KabarJakarta.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito, hingga kini, belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito.
Katanya, KPK tidak ingin terburu-buru karena yakin Dito tidak akan dapat melarikan diri lagi.
“Orangnya sekarang kan sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kita sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.
Ali Fikri menegaskan, penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum berakhir. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang itu.
Mengenai kemungkinan Dito Mahendra atau pihak lain menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi ini, Ali Fikri menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan,” jelas Ali Fikri.
Kasus senpi ilegal
Dito Mahendra sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu satu tahun penjara.
“Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus TPPU Sekretaris MA, Nurhadi.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru diantaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.
Kata Jaksa lagi, penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.
Dan, diketahuo, dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata memiliki surat izin, sedangkan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Lanjut jaksa, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi. (*)