Langsung ke konten
News

KPK Mengaku Kesulitan Panggil Saksi Dugaan Kasus Korupsi Formula E

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah kendala saat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta tahun 2022. Salah satunya ialah sulitnya memanggil saksi dari Formula E Operation (FEO).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tak bisa memaksa saksi dari pihak FEO untuk datang dalam proses penyelidikan.

“Kita belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) ke KPK Inggris karena kedudukan FEO-nya itu di sana, kalau enggak salah. Untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Alex Mawarta di sela acara penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

Selain itu, dia menyebut pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa penggeledahan di tahap penyelidikan. Salah satunya melakukan penggeledahan di kantor Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kita lakukan penggeledahan di Jakpro aja enggak bisa,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia memandang sejatinya pemanggilan saksi dalam proses penyelidikan itu masih bersifat sukarela atau volunteer saja. Sebab, menurut dia, KPK tak bisa memaksa pihak yang dipanggil itu untuk datang memberikan keterangan.

“Jadi, tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia enggak datang, kita enggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan,” ujar Alex.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyelidikan dugaan kasus korupsi penyelenggaran Formula E tetap berjalan.

“Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsip kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu Undang-undang menyebutkan,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Dia memastikan KPK selaku lembaga yang berada dalam tatanan rumpun eksekutif dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya tidak pernah terpengaruh oleh pihak mana pun, termasuk oleh kegiatan apa pun. Firli menyampaikan kerja KPK merupakan penegakan hukum.

“Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum,” jelas Firli.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua