KabarJakarta.com -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kabar itu membuat keluarganya sangat terkejut.
Noval Al Rasyid, penasihat hukum Rahmat Effendy mengatakan, pihak keluarga Rahmat Effendi mengikuti segala proses yang berjalan di KPK.
“Mereka (keluarga Rahmat Effendi) ikut prihatin dengan keadaan ini,” kata Noval di Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Rahmat mengaku sampai saat ini dirinya belum ditunjuk secara resmi apakah akan menjadi kuasa hukum dari Rahmat Effendi atau tidak dalam kasus dugaan suap ini.
“Kami akan membicarakan hal itu ke keluarganya. Selama ini memang saya yang ditunjuk sebagai pengacara Bapak Rahmat, tapi dengan objek dan perkara yang lain. Kalau kasus ini belum ada penunjukan, apalagi KPK belum memberikan keterangan yang pasti terkait objek, subyek dan pidananya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022) siang.
Pada saat penangkapan, dikabarkan KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk praktik suap menyuap.
Informasi menyebutkan, KPK mengamankan Rahmat Effendi bersama 13 orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam OTT tersebut, yang terdiri dari 5 orang penerima suap dan 4 lainnya pemberi suap.
Firli mengungkapkan, OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bawa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, MB, kepada Wali Kota Bekasi hari Rabu (5/1/2022). Informasi tersebut memberitahu, Penyerahan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Saat para target OTT keluar rumah, anggota KPK langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi tersebut.
“KPK mengamankan RE, MY, BK, dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi,” tutur Firli.
Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp5,7 miliar berbentuk uang tunai dn buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Ada Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2,7 miliar dan buku rekening,” ungkap Firli.