Langsung ke konten
News

KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Tersangka

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com--Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Taufik Agustono dijerat atas dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menjerat Taufik Agustono merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang akhirnya menjerat Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Dimana dalam proses penyidikan dan persidangan tiga orang tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kataAlexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran ini, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Kontrak ini pada tahun 2015 dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. 

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. 

Kemudian Bowo bertemu dengan Asty Winanty selaku anak buah Taufik. Hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal, dilaporkan ke Taufik. Untuk menyepakati kelanjutan kerjasama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015 itu, dilakukan pertemuan sejumlah pihak dengan Bowo.

"Dalam proses tersebut, kemudian BSP (Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," ungkap Alexander.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. Bowo kemudian meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. 

"Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," tutur Alex, sapaan Alexander Marwata.

Diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019. Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019. 

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP,"  ucap mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu. 

Atas dugaan itu, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 m Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua