Langsung ke konten
News

KPK Ungkap, Jelang Pensiun Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Senilai Rp35 Miliar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.

Informasi pencairan cek itu, katanya, didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di Pemprov DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar,” kata Alex dalam acara ‘Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta’ di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).

Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, mantan pejabat Pemprov DKI tersebut kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah pembelian rumah tersebut, Alex kemudian meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

“Saya bilang klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.

Karena yang bersangkutan meninggal dunia. Secara otomatis, penyelidikan pun dikatakanya dihentikan. “Kemudian, ini pidananya kita hentikan, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua