Langsung ke konten
News

KPKP Jakpus Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Harus Kantongi Izin Pemasukan Ternak

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Kepala Seksi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Herawati, meninjau tempat penjualan hewan kurban di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022). Di kesempatan itu dia turut menyaksikan pemeriksaan kesehatan terhadap 12 ekor sapi dan 60 kambing.

“Terhadap 12 ekor sapi dan 60 ekor kambing ini kita lakukan pemeriksaan,” kata Herawati.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, 72 hewan ternak tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk menandainya, hewan-hewan tersebut ditempelkan stiker khusus.

“Bismillah, semoga sampah hari H Idul Adha sehat semuanya. Kita juga sudah menempelkan hasil pemeriksaannya berupa stiker,” ujarnya.

Dia menyebut, tempat jual hewan kurban milik Ahmad Saman ini merupakan tempat pertama yang memperoleh izin pemasukan ternak di DKI Jakarta. Ungkapnya, sampai saat ini ada dua tempat yang telah mendapatkan izin tersebut.

“Satu lagi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudah ada dua tempat yang mendapatkan izin, yang lainnya masih berproses,” ucap Herawati.

Dia pun mengimbau para pedagang hewan kurban lainnya segera memproses izin pemasukan ternak. Katanya, salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan adalah memperoleh surat tanda bebas PMK dari daerah pemasok.

“Jadi mereka tetap diminta memasukan proses surat izin pemasukan ternak. Karena apa, ini sesuai prosedur dari Pemprov DKI, dan juga sudah berkoordinasi dengan pemasok untuk menjaga hewan ternak tersebut terpapar penyakit mulut dan kuku. Kita waspada sedini mungkin,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua