KabarJakarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2022. Untuk menyukseskan gelaran pemilu tersebut, KPU mengatur batas usia bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maksimal 50 tahun.
“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPK sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia 50 tahun. Karena di usia itu dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (30/5/2022).
Kata Hasyim, sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Ungkapnya, dari hasil penelitian menyebutkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, dan serangan jantung. Dia menyebutkan, hasil penelitian itu telah disampaikan ke Presiden.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, ratusan KPPS yang tersebar di seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU menyebutkan jumlah KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 sebanyak 486 jiwa.
Di luar itu, ada 4.849 orang petugas KPPS yang sakit. Bila dijumlah, petugas KPPS yang meninggal dan yang sakit sebanyak 5.335 orang.
Menteri Kesehatan saat itu, Nila Farid Moeloek mengatakan meninggalnya petugas KPPS karena sakit yang diidap masing-masing. Lebih dari setengah jumlah petugas yang meninggal disebutnya mengalami sakit jantung. Diperparah dengan jam kerja petugas KPPS yang melebihi batas kewajaran.
“Yang mengalami sakit jantung sebanyak 53 persen. Jadi memang mereka berisiko,” kata Nila Moelok di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pada 27 Mei 2019.