Langsung ke konten
News

KPU Syaratkan SKCK Bagi yang Ingin Jadi Caleg Pemilu 2024

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen pendaftaran bagi yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD RI Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Khalik mengatakan, persyaratan itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg,” kata Idham Khalik, Sabtu (10/9/2022).

Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Katanya, memang UU Pemilu itu tidak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi. Namun, perihal dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Syarat SKCK diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.

Bunyi Pasal 8 No. 20/2018 yaitu, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sedianya, lanjut Idham Khalik, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan, Pasal 240 Ayat (1) huruf f mengatur tentang syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus sejat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota dewan juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melalui PKPU. Oleh karenanya, ketentuan mengenai syarat SKCK akan diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif,” tegas Idham.

“Tidak ada perubahan norma, karena Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada perubahan,” pungkas dia.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua