KabarJakarta.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, Selasa (1/11). Pemeriksa dilakukan selama 11 jam. Penyidik mencecar 50 pertanyaan.
Fami Bachmid mengatakan, kepada penyidik, Sulaeman menceritakan kronologi penyekapan yang dialaminya. Awalnya, pada tanggal 11 Februari 2021 saat dirinya dalam perjalanan pulang ke rumah ditelepon Nindy Ayunda.
“Saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Begitu kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa HP milik Sulaeman. Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang merupakan orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Kamu berurusan dengan mereka. Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
Lalu, dengan kepala tertutup, Sulaeman dibawa pergi dengan menggunakan mobil. Tak hanya itu, Sulaeman dipukuli dan disekap selama 30 hari.
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang ada jelas telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333.
Dia mengaku heran dengan Polres Jakarta Selatan yang terkesan masih berputar-putar menangani kasus penyekapan ini. “Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Mengenai pelaku penyekapan yang bersenjata laras panjang, dengan tegas Fahmi mengatakan, orang itu adalah oknum anggota Polri. “Itu oknum anggota Polri. Semua bukti siapa saja yang terlibat sudah kami sampaikan ke penyidik,” pungkas Fahmi Bachmid.