Langsung ke konten
News

Kumpulan Pasal-pasal di KUHP yang Baru, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP pada Selasa (6/12) lalu. Beberapa pasal menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Berikut beberapa pasal yang berhasil dirangkum oleh KabarJakarta.com. Silakan dibaca.

Pasal 337 Ayat (1)

Pada pasal tersebut, pelaku penganiayaan terhadap hewat dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda. Hal itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1).

Disebutkan, bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, yaitu Rp10 juta.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan hukumannya bisa lebih berat. Ancamannya bisa bertambah jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati.

Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak Kategori III yaitu Rp50 juta.

Kemudian, pada Pasal 337 Ayat (3) dibsebutkan, hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Pasal 261

Pada Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana seperti organisasi kriminal atau terlarang sanksinya bagi yang bergabung dipidana penjara selama 5 tahun.

“Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasakan Undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V yaitu Rp500 juta,” demikian isi Pasal 261 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud padal Ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3.

Dalam penjelasan Pasal 261 disebutkan, yang dimaksud dengan menggabungkan diri tidak berarti seseorang harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana,” demikian isi penjelasan Pasal 261 Ayat (1).

Pasal 472

KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (6/12) lalu juga mengatur ancaman sanksi bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran. Aturan itu tertuang dalam Pasal 472 KUHP tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.

Dalam Pasal 471 huruf a disebutkan, setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana khusus yang dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling banyak Kategori III yaitu Rp 50 juta jika penyerangan atau perkelahian itu mengakibatkan luka berat.

“Pidana penjara paling lama 4 tahun jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang,” demikian bunyi Pasal 472 huruf b KUHP.

Pasal 257

Memaksakan kehendak masuk ke dalam rumah atau perkarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 (dua) tahun penjara atau pidana denda Rp50 juta. Hal itu diatur dalam KUHP terbaru.

Secara spesifik aturan tertulis pada Pasal 257 yang berisi empat ayat.

Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Sedangkan definisi memaksa masuk yaitu setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan, dan kedapatan berada di tempat itu saat malam hari.

Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III yaitu Rp50 juta.

Ancaman hukuman akan ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan Ayat (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.

Pasal 262

Pada Pasal 262 KUHP diatur tentang Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum disebutkan pelaku pengeroyokan dan vandalisme dihukum pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dalam Ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V yaitu Rp500 juta.

“Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200 juta,” demikian isi pada Pasal 262 Ayat (2).

Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

“Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” demikian bunyi Ayat (4).

Kemudian pada Ayat (5) disebutkan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf d.

Maksudnya adalah, ganti rugi yang dimaksud sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Pasal 274

Pada Pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian disebutkan bahwa pemberian sanksi dapat dikenakan kepada orang yang menggelar pesta tanpa izin di jalan umum yang menyebabkan terganggunya masyarakat.

Pasal 274 terdiri dari dua ayat. Ayat ke-1 menyatakan setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II yaitu Rp10 juta.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II,” demikian bunyi Pasal 274 Ayat (2) KUHP.

Demikian kumpulan beberapa pasal di KUHP baru yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (6/12) lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru ini akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.

Kata dia, Kemenkum HAM akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.

“Ada waktu selama tiga tahun untuk menyosialisasikan KUHP ini. Kami akan membentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas,” kata Yasonna Laoly saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua