News  

Langgar Pergub DKI, Warga Rorotan Tolak Pembangunan Depo Kontainer

Warga Kirana Rorotan, Jakarta Utara, menolak rencana pembangunan depo kontainer karena dinilai tak sesuai tata ruang dan mengkhawatirkan lalu lintas. (Foto: Kabarjakarta.com)

KabarJakarta.com – Rencana pembangunan depo kontainer di kawasan permukiman Kirana Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang kawasan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sejumlah warga menggelar aksi protes di sekitar lokasi proyek pada Sabtu (26/9/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan fungsi lahan tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Koordinator aksi warga Kirana, Yunus, mengatakan lokasi yang direncanakan menjadi depo kontainer tersebut diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

“Sesuai dengan Pergub Tahun 2022 Nomor 31 yang menyatakan Rencana Detail Tata Ruang di sini, itu direncanakan sebagai area permukiman. Dan juga di sini bukan sebagai area untuk tempat depo kontainer,” kata Yunus saat ditemui wartawan di lokasi aksi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Yunus, keberadaan depo kontainer di tengah lingkungan hunian berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kita tahu bahwa efek dari depo kontainer itu sangat mengusik, tidak bermanfaat buat kami. Satu, tidak nyaman. Yang kedua, merusak lingkungan, dan juga terkait dengan keselamatan kita sebagai warga,” ujar Yunus.

Curigai Insiden Kebakaran

Selain persoalan tata ruang, warga juga mempertanyakan proses munculnya rencana pembangunan depo kontainer tersebut.

Yunus menyoroti kemunculan papan pengumuman proyek yang disebut terpasang sekitar 10 hari setelah kebakaran terjadi di kawasan tersebut.

Kebakaran terjadi pada 29 Agustus 2026. Setelah kejadian itu, warga mendapati papan reklame berisi pengumuman rencana pembangunan depo kontainer di lokasi.

Menurut Yunus, pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun koordinasi dengan pengurus dan warga setempat.

“Kita sedikit flashback, tanggal 29 Agustus tahun 2026 di area sini itu terjadi kebakaran. Nah, apakah ada benang merahnya sehingga 10 hari setelahnya itu ada pesan di situ reklame yang menyatakan akan dibangun depo kontainer?” tutur Yunus.

“Jadi kami sebagai warga, dan mungkin juga beberapa pengurus, tidak ada koordinasi sama sekali. Tiba-tiba sekitar 10 hari setelah kebakaran langsung ada reklame pengumuman akan dibangun depo kontainer,” tambahnya.

Warga kemudian mendesak pemerintah dan pihak berwenang turun tangan menindaklanjuti rencana tersebut.

Mereka meminta pembangunan depo kontainer dibatalkan dan fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan tata ruang yang berlaku.

Soroti Kemacetan dan Andalalin

Penolakan terhadap rencana depo kontainer juga disuarakan sejumlah warga Rorotan lainnya.

Perwakilan warga, Alam, mengatakan warga telah memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi rencana pembangunan sejak Minggu (20/9/2026).

Menurut Alam, warga mempertanyakan sejumlah aspek dari rencana tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kondisi lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas atau andalalin.

“Sebagai informasi, kondisi lalu lintas di kawasan kami saat ini sudah sangat sering mengalami kemacetan berat, bahkan pada waktu-waktu tertentu bisa tersendat dalam waktu yang lama. Karena itu, rencana penambahan kegiatan depo peti kemas dan logistik tentu menimbulkan kekhawatiran yang sangat wajar bagi warga,” ujar Alam saat diwawancarai Kompas.com, Senin (21/9/2026).

Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan kondisi lingkungan dan lalu lintas di kawasan permukiman Kirana Rorotan.

Mereka juga meminta setiap rencana pembangunan mengacu pada ketentuan RDTR serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *