Langsung ke konten
News

Langgar Protokol Kesehatan dan Jam Operasional, 3 Kafe dan Bar di Jaksel Disegel Polisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan. Penyegeklan dilakukan karena ketiganya melanggar protokol kesehatan dengan melebihi kapasitas pengunjung dan melampaui batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Raharsa mengatakan, pihaknya melakukan Razia di lima lokasi hiburan di antaranya Swill House yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, ODIN Bar di Jalan Semopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.

“Dari lima lokasi yang dirazoa, tiga tempat hiburan malam disegel karena melanggar aturan protokol kesehatan dan melebihi ketentuan jam operasional,” kata Mukti, Kamis (3/2/2022).

Ketiga tempat hiburan itu adalah ODIN, Code in W Home, dan Dronk. Ketiga kafe dan bar itu kedapatan melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih melayani pengunjung di atas pukul 00.00 WIB.

Mukti menyebutkan, ketiga kafe dan bar tersebut kini sudah disegel alias di-police line.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga melakukan swab antigen kepada enam orang pengunjung secara acak. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar Code In W Home reaktif Covid-19.

“Satu orang yang reaktif Covid-19 itu diarahkan untuk isolasi,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan ikut berempati dalam menjalankan usahanya dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, saat ini DKI Jakarta tengah mengalami kenaikan jumlah pasien Covid-19.

“Mari berempati agar kasus Covid-19 di Jakarta turun kembali dengang memakai masker, gunakan aplikasi PeduliLindungi. Saya harap, tempat hiburan malam lainnya beroperasi jangan melebihi sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tegasnya. (IS)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua