KabarJakarta.com - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan. Bila tak ada aral melintang, maka H-10 Lebaran, THR telah masuk ke rekening.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR dan juga gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi PNS/ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani akhir pekan lalu.
Dia pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan tahun 2021.
“Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” paparnya.
Dia mengatakan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS/ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola PNS/ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan,” jelas Sri Mulyani.