Langsung ke konten
News

Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Sepi Peminat

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, kembali dilelang oleh Kejari Jaksel.

Redaksi Diperbarui
Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio dilelang. (Foto: Istimewa)
Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio dilelang. (Foto: Istimewa)
KabarJakarta.com - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, kembali dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Harganya kini turun menjadi Rp700 juta dari harga sebelumnya, yaitu Rp809 juta. Penawaran terhadap mobil tersebut sudah mulai dapat dilakukan sejak Senin (13/5/2024). “Turun menjadi Rp700 juta. Sebelumnya, limitnya adalah Rp809 juta. Sekarang, Rp700 juta,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo, Selasa, 14 Mei 2024. Penurunan harga ini disebabkan oleh ketiadaan penawaran dari warga pada lelang sebelumnya hingga batas waktu lelang berakhir. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan memutuskan untuk kembali melelang mobil tersebut dengan harga yang lebih rendah. Bagi mereka yang ingin mengikuti lelang, dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. “Penawaran dapat dilakukan hingga Senin, 20 Mei 2024, jam 10 pagi,” ujar Reza. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy tidak terjual saat lelang sebelumnya. Oleh karena itu, mobil tersebut akan dilelang kembali dalam waktu dekat. “Saat ini, mobil belum terjual. Kami akan melelangnya kembali dalam waktu dekat,” ujarnya, Jumat, 26 April 2024. Haryoko juga menyatakan bahwa hanya ada satu peserta pada hari tersebut, namun tidak ada penawaran yang diajukan. Pihaknya belum menjadwalkan ulang pelelangan mobil Jeep Rubicon tersebut, tetapi kemungkinan harga limit akan diturunkan. Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy telah dilelang dengan harga awal Rp809 juta. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui surat pengumuman barang rampasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa proses lelang mobil mewah tersebut sedang berlangsung. “Proses pelelangan Rubicon milik Mario Dandy sedang berjalan,” katanya, Jumat, 19 April 2024. Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon dibuka dengan harga Rp809 juta. “Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp809.300.000. Uang Jaminan: Rp242.790.000,” demikian tertera dalam surat tersebut. Penawaran dilakukan melalui situs www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id. Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua