Langsung ke konten
News

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Kasihan dengan Anaknya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Artis Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Lesti menyatakan telah memaafkan suaminya itu.

“Saya mau mengucapkan terima kasih banyak pada polisi karena begitu cepat menanggapi, dari mulai saya membuat laporan sampai proses berjalan lancar. Alhamdulillah, pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya,” kata Lesti Kejora di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2022).

Adapun alasannya mencabut laporan hanya semata-mata karena anak. Di sisi lain, dia katakan kembali, sudah memaafkan Rizky Billar.

“Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya adalah bapak dari anak saya, dan beliau juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya,” ucapnya.

Kata Lesti, keluarganya sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar. Dan berharap tidak akan terulang kembali.

“Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi,” ujar Listi Kejora.

Rizky Billar Tetap Diproses Secara Hukum

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya, tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.

“Ada mekanisme Panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara,” jelas Endra Zulpan, Jumat (14/10).

“Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.

Kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini. Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.

“Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini,” terang Endra Zulpan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua