Langsung ke konten
News

Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah menerima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Seketaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan digelarnya sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli, yang digelar hari ini.

Sidang ini pertama kali digelar terkait kasus dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

Lili sendiri sudah terlihat hadir di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan sidang sudah mulai digelar. Namun, kemudian diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Surat pengurus diri Lili dikabarkan sudah diproses oleh Presiden Jokowi. Kini, proses selanjutnya ialah pemilihan pengganti Lili Pintauli.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.

Isu pengunduran diri Lili Pintauli ini sudah mencuat sejak pekan lalu. Yakni tak lama ketika Dewas KPK mengumumkan sidang perdana bagi Lili Pintauli.

Pada saat itu, Pimpinan KPK dan Dewas KPK beralasan tidak tahu soal isu tersebut. Namun, Lili Pintauli kemudian tidak hadir pada sidang perdana yang diagendakan pada 5 Juli 2022. Ia beralasan menghadiri forum ACWG G20 di Bali.

Dewas KPK kemudian menunda sidang tersebut menjadi 11 Juli 2022. Namun, kini Lili Pintauli menyatakan mengundurkan diri.

Ini memang bukan pertama kalinya Lili Pintauli terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia bahkan menjadi Pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Meski tidak semuanya terbukti.

Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.

Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Bagaimana jika sanksi dijatuhkan kepada pegawai atau pimpinan yang sudah pernah disanksi etik?

Disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) bahwa:

“Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya”.

Maka, sanksi terberat bila Pimpinan KPK atau Dewas KPK melanggar etik ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua